Syarat Kurang Lengkap, KPU Malang Kembalikan 30 Persen Berkas Pendaftaran Bacaleg
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Senin, 23 Juli 2018 22:22 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan parpol, ternyata terdapat 30 persen berkas yang harus dikembalikan karena belum memenuhi syarat (BMS).
"Berkas pendaftaran Bacaleg yang didaftarkan oleh 15 parpol telah kita kembalikan kepada masing-masing parpol dan dari hasil verifikasi tersebut masih ada kekurangan lampiran administrasinya,” terang Komisioner KPU Kabupaten Malang H Abdul Holik, Minggu (22/7).
BACA JUGA:
Laporan Kecurangan Diabaikan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang
Merasa Ada Kecurangan Suara, Caleg PDI Perjuangan Kota Malang Bakal Tempuh Jalur Hukum
Bawaslu Kota Malang Awasi Tata Kelola Logistik Pemilu 2024
Target 9 Kursi DPRD, Partai Demokrat Kota Malang Siap 'Bertarung' di Pemilu 2024
Secara otomatis Bacaleg yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang harus melengkapi persyaratan yang sudah diatur KPU.
“Kami sudah memanggil perwakilan parpol untuk melengkapi berkas Bacaleg yang akan ikut di Pileg 2019 nanti,” kata dia.
Ia menjelaskan sejumlah kekurangan berkas pendaftaran Bacaleg di antaranya ijazah yang tidak dilegalisir, serta belum adanya keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN), dan juga adanya ketidaksamaan huruf antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah terakhirnya.
Simak berita selengkapnya ...