31 Juli, Batas Akhir Perbaikan Bacaleg BMS
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Minggu, 22 Juli 2018 18:02 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Lamongan menyatakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di partai politik (parpol) di Lamongan yang belum memenuhi syarat atau (BMS) bisa melakukan perbaikan sampai 31 Juli.
“Ada dokumen yang salah atau kurang saat pendaftaran ke KPU Lamongan dan ini harus dilengkapi atau diperbaiki. Kalau sampai akhir perbaikan pada 31 Juli mendatang belum, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” kata Divisi Tehnis KPU Lamongan, Nur Salam, Minggu (22/7).
BACA JUGA:
Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
PKB Lamongan Tegaskan Miliki Caleg Potensial di Semua Dapil
Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
PKB Lamongan Optimis Menang Pemilu 2024
Menurut Salam, berdasarkan verifikasi dokumen, banyak bacaleg yang kelengkapannya masih kurang. Kekurangan dokumen pada bacaleg tersebut variatif, ada yang kurang ijazah, surat kesehatan, pas foto, dan kekurangan dokumen lainnya.
"Intinya setiap parpol ada bacaleg yang dokumenya belum lengkap," sebutnya.
Hasil verifikasi atas kekuarangan dokumen pada sejumlah Bacaleg tersebut sudah dikirim ke masing-masing Parpol agar dilakukan perbaikan.
Simak berita selengkapnya ...