Pengedar Sabu Dituntut Tujuh Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengedar Sabu Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 19 Juli 2018 22:45 WIB

Terdakwa Suwan Toro saat mengikuti sidang dengan agenda tuntutan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu-sabu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/7/2018).

Suwan Toro (38) alias Bebek, pria asal Driyorejo Gresik ini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi. SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Suwan Toro telah dinyatakan secarah sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0,979 gram tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

JPU menuntut terdakwa Suwan Toro dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya selama (7) tujuh tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 1 miliar, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   narkoba surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video