Kejari Lamongan Musnahkan Ribuan Pil Koplo dan Miras
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 19 Juli 2018 16:42 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan ribuan pil koplo jenis carnopen dan minuman keras (Miras) di halaman Kejari setempat, Kamis (19/7). Pil koplo tersebut merupakan barang bukti dari 13 perkara yang ditangani Kejaksaan, dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Pil koplo jenis karnopen yang kita musnahkan ada sebanyak 153.354 butir," Ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti, S.H., M.H, Kamis (19/7).
BACA JUGA:
Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba
Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
Ungkap 11 Kasus, Polres Lamongan Amankan 13 Tersangka Narkoba
Selain itu, jelas Diah, pihak Kejaksaan juga memusnahkan 63,91 gram narkoba jenis sabu-sabu, ganja sebanyak 20 linting seberat 2,79 gram, miras jenis arak, bir, anggur putih, serta anggur merah.
“Barang bukti lainya yang kita musnahkan adalah sejumlah uang palsu, rokok palsu dan senjata api, pupuk VCD bajakan dan handphone serat kosmetik illegal. Seluruh barang bukti tersebut perkaranya juga sudah disidangkan dan memiliki hukum tetap,” ungkap Kajari yang selalu berpenampilan low profile tersebut.
Simak berita selengkapnya ...