Terbentur Jumlah KK, Sendi Urung Jadi Desa
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 16 Juli 2018 17:02 WIB
PACET, BANGSAONLINE.com - Perjuangan warga Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto menjadi sebuah desa terganjal persoalan minimnya jumlah penduduk. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8 menyebutkan, pembentukan desa baru di tanah Jawa minimal berpenduduk 6 ribu atau 1.200 kepala keluarga (KK). Padahal, jumlah penduduk di kawasan Sendi, Gotekan, dan Ngepreh saat ini hanya 668 jiwa atau 323 KK.
Karenanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengungkapkan Pemprov Jatim menolak usulan Pemkab Mojokerto dengan alasan Sendi tidak bisa dianggap sebagai desa baru karena tidal memenuhi syarat minimal jumlah penduduk.
BACA JUGA:
156 Desa Kabupaten Mojokerto Digelontor Bantuan Keuangan Rp71,2 Miliar
Bupati Ikfina Bagikan Air Bertuah dari Tujuh Dusun Mlirip
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Dorong BUMDes Optimalkan Desa Wisata
Hak Jawab: Koperasi Multidaya Nusantara Tiga Jelaskan Mekanisme Pembayaran Sesuai MoU
Menurut Ardi, dengan adanya regulasi tersebut maka keinginan warga Sendi menjadi sebuah desa akhirnya kandas. "Sendi tidak bisa menjadi desa karena terbentur jumlah penduduk," katanya, Senin (16/7) kemarin.
Simak berita selengkapnya ...