PNS di Tuban Dilarang Gunakan Elpiji Melon | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PNS di Tuban Dilarang Gunakan Elpiji Melon

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Suwandi
Jumat, 13 Juli 2018 18:39 WIB

Sekda Tuban, Budi Wiyana.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Budi Wiyana mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.

Saat ditemui BANGSAONLINE.com di kantornya, Jum'at (13/7), Budi Wiyana menuturkan bahwa imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jatim Soekarwo nomor 540/9176/022.1/2018 dan Surat Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret Nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran dan Sesuai Peruntukan.

“Imbauan yang ditujukan kepada ASN tersebut berujuan untuk mendukung program pemerintah guna mengurangi subsidi dengan cara para aparatur tidak menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Kami juga akan segera menyebarkan surat edaran dalam waktu dekat ini,” tutur Budi Wiyana.

Ia mengintruksikan, seluruh aparatur di lingkungn mematuhi regulasi yang ada. Selain itu, ia juga meminta adanya pengawasan, mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, sampai desa.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video