PNS di Tuban Dilarang Gunakan Elpiji Melon
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Suwandi
Jumat, 13 Juli 2018 18:39 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Budi Wiyana mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.
Saat ditemui BANGSAONLINE.com di kantornya, Jum'at (13/7), Budi Wiyana menuturkan bahwa imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jatim Soekarwo nomor 540/9176/022.1/2018 dan Surat Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret Nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran dan Sesuai Peruntukan.
BACA JUGA:
Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Usai Tahap Uji Coba, Tuban Abirama Dievaluasi Keseluruhan
“Imbauan yang ditujukan kepada ASN tersebut berujuan untuk mendukung program pemerintah guna mengurangi subsidi dengan cara para aparatur tidak menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Kami juga akan segera menyebarkan surat edaran dalam waktu dekat ini,” tutur Budi Wiyana.
Ia mengintruksikan, seluruh aparatur di lingkungn Pemkab Tuban mematuhi regulasi yang ada. Selain itu, ia juga meminta adanya pengawasan, mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, sampai desa.
Simak berita selengkapnya ...