Kakek 54 Tahun Diciduk Polisi di Pinggir Jalan Karena Nekat Jual Obat Keras
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 12 Juli 2018 17:04 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bambang Imam Supeno (54), warga Jln. Sukun Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap polisi. Ia ditangkap atas kepemilikan 11.520 butir pil obat keras. Obat-obatan berbagai kegunaan ini diduga bakal diperjual belikan secara ilegal.
Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi mengatakan pengungkapan kasus ini setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras. Transaksi obat keras itu berdasarkan informasi dilakukan di wilayah Kecamatan Kanigoro.
BACA JUGA:
Pengedar Narkoba senilai Hampir Rp1 Miliar Diamankan di Sekitar Alun-Alun Kota Blitar
Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan Pelajar
BNN Kabupaten Blitar Ringkus 3 Pengedar Sabu Selama Tahun 2023
Polres Blitar Kota Amankan Pengedar Ganja Asal Tulungagung
Begitu menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk pengedar tersebut. Dia ditangkap di tepi jalan raya.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di sekitar Kecamatan Kanigoro. Benar, saat kami lakukan penyelidikan, kami mendapati seorang kakek sedang menunggu pelangan yang akan membeli obat-obatan tersebut," papar Didik, Kamis (12/7/2018).
Simak berita selengkapnya ...