Tak Ada Gugatan ke MK, Khofifah Melenggang Mulus ke Grahadi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 12 Juli 2018 01:48 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Khofifah Indar Parawansa dipastikan melenggang mulus menuju Gedung Negara Grahadi yang menjadi simbol kekuasaan pemerintahan di Jawa Timur. Praktis calon Gubernur Jatim nomor urut 1 itu tinggal menunggu penetapan pemenang pilgub oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Jalan mulus Khofifah menuju kursi Jatim 1 itu setelah adanya kepastian pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno tidak melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasca rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh KPU Jatim, Sabtu (7/7) lalu.
BACA JUGA:
Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang
Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Khadijah, Khofifah Banggakan 2 Hal ini
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Antaralumni dengan Almamater, IKA Unair Australia Diresmikan
HUT ke-64 PMII, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Ketua tim hukum dan advokasi pasangan Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, tak ada permohonan gugatan dari pihak pasangan calon nomor urut 2 untuk pilgub Jatim.
"Dengan tidak ada permohonan PHPU per tanggal 10 Juli 2018 pukul 23.59 WIB maka kesempatan waktu Paslon No. Urut 2 mempergunakan Hak Gugat (Legal Standing) dinyatakan berakhir," urai Hadi, Rabu (11/7).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan, menurut pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, tertulis batas pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Hasil Pemilihan adalah 3 hari terhitung sejak Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Jatim oleh KPU Provinsi Jatim.
Simak berita selengkapnya ...