Inspektorat: Penggunaan DD Harus Sesuai RAB | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Inspektorat: Penggunaan DD Harus Sesuai RAB

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 11 Juli 2018 20:18 WIB

H. Agus Suyanto, MM

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) harus mengerjakan kegiatan pembangunan yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah diputuskan dalam musyawarah desa.

Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, Drs. H. Agus Suyanto, MM ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/7).

“Kepala Desa harus paham terkait aturan penggunaan Dana Desa (DD), sehingga tidak ada yang salah dalam penggunaanya," ujar Agus.

Agus memastikan tidak akan ada persolaan, termasuk persoalan hukum, jika Kepala Desa selalu menggunakan DD sesuai pedoman penggunaan Dana Desa.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   dana desa lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video