Inspektorat: Penggunaan DD Harus Sesuai RAB
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 11 Juli 2018 20:18 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) harus mengerjakan kegiatan pembangunan yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah diputuskan dalam musyawarah desa.
Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, Drs. H. Agus Suyanto, MM ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/7).
BACA JUGA:
Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
Tumbuhkan Ekonomi Kerakyatan, War-LA Mampu Sumbang Pendapatan Asli Desa
DPMD Lamongan Tegaskan Dana Desa Sebesar 8 Persen Boleh Digunakan untuk Penanganan Covid-19
Wujudkan Desa Berjaya, Bupati Yuhronur: Kades Harus Jadi Motor Penggerak di Desanya
“Kepala Desa harus paham terkait aturan penggunaan Dana Desa (DD), sehingga tidak ada yang salah dalam penggunaanya," ujar Agus.
Agus memastikan tidak akan ada persolaan, termasuk persoalan hukum, jika Kepala Desa selalu menggunakan DD sesuai pedoman penggunaan Dana Desa.
Simak berita selengkapnya ...