Tetapkan 20 Bangunan Cagar Budaya, Pemkot Malang: Renovasi Hanya 30 Persen
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Minggu, 08 Juli 2018 19:03 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menetapkan sebanyak 20 gedung bersejarah sebagai bangunan cagar budaya di tahun 2018. Bangunan bersejarah itu di antaranya gedung sekolah di SMAN 1, 4, dan 3, gedung Balaikota Malang dan beberapa gedung lainnya di sejumlah tempat di Kota Malang.
"Untuk memudahkan langkah tersebut, Pemkot Malang telah mengambil langkah kebijakan tersendiri. Semisal memberikan kompensasi khusus dan memberlakukan pembayaran pajak PBB lebih ringan," demikian dijelaskan Kasi Promosi Wisata Disbudpar Kota Malang Agung H Buana.
BACA JUGA:
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
Gubernur Khofifah Berbagi Ceria Bersama 750 Anak Yatim Piatu di Malang
Selain itu, para pemilik bangunan dapat memperoleh haknya ketika mendapat permintaan khusus yang besarannya masih dihitungkan.
Simak berita selengkapnya ...