Tetapkan 20 Bangunan Cagar Budaya, Pemkot Malang: Renovasi Hanya 30 Persen | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tetapkan 20 Bangunan Cagar Budaya, Pemkot Malang: Renovasi Hanya 30 Persen

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Minggu, 08 Juli 2018 19:03 WIB

Lokasi SMAN 1 Malang di Jl. Tugu berdekatan dengan Balaikota, yang akan ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bersama 19 gedung lainnya di tahun 2018 di Kota Malang. foto: istimewa

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menetapkan sebanyak 20 gedung bersejarah sebagai bangunan  di tahun 2018. Bangunan bersejarah itu di antaranya gedung sekolah di SMAN 1, 4, dan 3, gedung Balaikota Malang dan beberapa gedung lainnya di sejumlah tempat di Kota Malang.

"Untuk memudahkan langkah tersebut, Pemkot Malang telah mengambil langkah kebijakan tersendiri. Semisal memberikan kompensasi khusus dan memberlakukan pembayaran pajak PBB lebih ringan," demikian dijelaskan Kasi Promosi Wisata Disbudpar Kota Malang Agung H Buana.

Selain itu, para pemilik bangunan dapat memperoleh haknya ketika mendapat permintaan khusus yang besarannya masih dihitungkan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video