246 Narapidana Lapas Kelas II B Blitar Dapat Remisi Hari Raya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

246 Narapidana Lapas Kelas II B Blitar Dapat Remisi Hari Raya

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 11 Juni 2018 14:20 WIB

Disri Wulan Agustomo, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 246 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar mendapat remisi hari raya Idul Fitri.

Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi khusus (RK) terdapat enam narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi. Sementara selebihnya atau sebanyak 240 warga binaan pemasyarakatan mendapat pengurangan sebagian masa hukuman.

Disri Wulan Agustomo, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Blitar mengatakan, dari 246 narapidana itu, 238 terlibat kasus tindak pidana umum sedangkan 8 lainnya kasus pidana khusus. "Untuk yang langsung bebas semuanya dari kasus tindak pidana umum," jelas Disri, Senin (11/6/2018).

Sementara empat naparidana kasus korupsi tidak mendapatkan jatah remisi. Dijelaskan dalam PP 99/2012 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan keringanan hukuman adalah narapidana yang menjadi Justice Collaborator.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Lapas Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video