246 Narapidana Lapas Kelas II B Blitar Dapat Remisi Hari Raya
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 11 Juni 2018 14:20 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 246 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar mendapat remisi hari raya Idul Fitri.
Dari
jumlah warga binaan yang mendapat remisi khusus (RK) terdapat enam narapidana
yang langsung bebas setelah mendapat remisi. Sementara selebihnya atau
sebanyak 240 warga binaan pemasyarakatan mendapat pengurangan sebagian
masa hukuman.
Disri Wulan Agustomo, Kasubsi Registrasi Lapas
Kelas II B Blitar mengatakan, dari 246 narapidana itu, 238 terlibat kasus tindak
pidana umum sedangkan 8 lainnya kasus pidana khusus. "Untuk yang langsung
bebas semuanya dari kasus tindak pidana umum," jelas Disri, Senin
(11/6/2018).
BACA JUGA:
Selama Ramadhan, Warga Binaan Lapas Blitar Rutin Tadarusan untuk Isi Waktu
Lapas Blitar Segera Direlokasi, ini Lokasinya
Wow, Kerupuk Puli Buatan Warga Binaan Lapas Blitar Tembus Hong Kong
Heboh, Beredar Video Pengakuan Mantan Napi Soal Sisi Gelap Lapas Blitar
Sementara empat naparidana kasus korupsi tidak mendapatkan jatah remisi. Dijelaskan dalam PP 99/2012 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan keringanan hukuman adalah narapidana yang menjadi Justice Collaborator.
Simak berita selengkapnya ...