Nekat Mudik Pakai Kendaraan Dinas, PNS di Tuban Bisa Turun Pangkat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Sabtu, 09 Juni 2018 20:34 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban resmi mengeluarkan larangan bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) mudik menggunakan mobil dinas pada lebaran tahun 2018 ini.
Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur berisikan tentang larangan PNS menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2018.
BACA JUGA:
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Usai Tahap Uji Coba, Tuban Abirama Dievaluasi Keseluruhan
"Seandainya kedapatan PNS menggunakan fasilitas dinas, sanksinya paling tidak penurunan pangkat," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein.
Simak berita selengkapnya ...