Pemprov Jatim Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: yudi arianto
Jumat, 08 Juni 2018 13:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seperti tahun lalu, Gubernur Jatim mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan kendaraan dinas (randin) di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemprov Jatim untuk digunakan mudik lebaran tahun 2018. Larangan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Prov. Jatim, Drs. Benny Sampirwanto, MSi di kantornya di jalan Pahlawan 110 Surabaya, Jumat (8/6).
Ketentuan itu diatur lewat surat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 dan ditandatangani secara langsung oleh Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo. Alasan pelarangan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim no. 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang mempersyaratkan randis hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.
BACA JUGA:
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Rakor Penanganan Darurat Bencana di Kota Batu
Sukseskan Pilkada 2024, Pj Gubernur Jatim Ajak Ulama dan Forkopimda Jaga Sinergitas
Pj Gubernur Jatim Minta Pemda Kembangkan Inovasi Transformasi Digital Lewat 5 M
Adhy Karyono Pastikan Jawa Timur Siap Dukung Indonesia's FOLU Net Sink 2030
"Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua," ujar Benny. Sementara itu, kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional/kedinasan seperti ambulans tetap dipergunakan sesuai ketentuan.
Simak berita selengkapnya ...