Pemprov Jatim Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemprov Jatim Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: yudi arianto
Jumat, 08 Juni 2018 13:54 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seperti tahun lalu, Gubernur Jatim mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan kendaraan dinas (randin) di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di jajaran untuk digunakan mudik lebaran tahun 2018. Larangan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Prov. Jatim, Drs. Benny Sampirwanto, MSi di kantornya di jalan Pahlawan 110 Surabaya, Jumat (8/6).

Ketentuan itu diatur lewat surat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 dan ditandatangani secara langsung oleh Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo. Alasan pelarangan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim no. 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan yang mempersyaratkan randis hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.

"Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua," ujar Benny. Sementara itu, kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional/kedinasan seperti ambulans tetap dipergunakan sesuai ketentuan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pemprov Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video