Pemkot Malang Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 06 Juni 2018 18:41 WIB
MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Malang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kota Malang, Wasto.
Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) no.B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
BACA JUGA:
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
Gubernur Khofifah Berbagi Ceria Bersama 750 Anak Yatim Piatu di Malang
"Berdasarkan SE tersebut, maka Pemkot Malang mengingatkan kepada segenap PNS, yakni melarang penggunaan fasilitas negara maupun kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Kendaraan dinas hanya dipakai keperluan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini sudah diterapkan beberapa tahun terakhir ini," tegas Wasto.
Simak berita selengkapnya ...