Korupsi Dilatari Faktor Kebutuhan dan Keserakahan
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 29 Mei 2018 13:33 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Korupsi bisa diartikan sebagai tindakan kerusakan. Kasus ini biasanya dilatari perilaku menyimpang dari kewajiban-kewajiban normal suatu instansi pemerintah lantaran berorientasi pada kepentingan pribadi. Baik itu diri sendiri, keluarga maupun rekan sejawat.
"Demi mengejar status dan gengsi sehingga harus berbuat melanggar peraturan. Perilaku ini dengan jelas melakukan atau mencari sesuatu yang bukan menjadi haknya," ujar Anto Widi Nugroho, Kasi Datun Kejari Pacitan di sela-sela kegiatan sosialisasi tatap muka dengan KPU Pacitan dan PPK, Senin (28/5) sore lalu.
BACA JUGA:
Luncurkan Surat Perintah Pada Tim Penyidik, Kajari Pacitan Cium Kasus Dugaan Korupsi
Mutasi, Kejari Pacitan Dipindah ke NTT
Kejari Pacitan Yakin Tuntaskan Kasus Korupsi Sampai Akhir Tahun
Menurut Anto, ada tiga ciri mendasar bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Satu di antaranya melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan. Dengan begitu, kerugian negara akan muncul lantaran ada upaya dari seseorang untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri.
Simak berita selengkapnya ...