Pemkab Blitar Siapkan Mekanisme Pencairan THR dan Gaji ke-13
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 27 Mei 2018 19:36 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski sudah dipastikan bakal cair pada H-14 Hari Raya Idul Fitri namun Pemerintah Kabupaten Blitar mengaku masih menyiapkan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 PNS.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Khusna Lindarti. Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan dan ditandatangani presiden Joko Widodo. Dalam PP tersebut diatur mengenai pemberian THR dan gaji 13 bagi PNS dan pensiunan PNS.
BACA JUGA:
PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
"PP sudah ditandatangani saat ini kami masih melakukan persiapan mekanismenya seperti apa," tutur Khusna Lindarti kepada wartawan, Minggu (27/5/2018).
Khusna Lindarti mengatakan, meski PP sudah ditandatangani oleh Presiden, namun untuk saat ini pihaknya tidak bisa secara langsung untuk mencairkan THR tersebut. Menurutnya, selain adanya ketentuan pencairan THR akan diberikan pada H-14 lebaran juga ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan sebelum pencairan.
Simak berita selengkapnya ...