Bahas 9 Raperda, DPRD Tuban Bentuk 4 Pansus
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 21 Mei 2018 19:00 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Tuban menggelar sidang paripurna membahas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) gedung DPRD setempat, Senin (21/5). Dalam sidang tersebut, diputuskan pembentukan 4 Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 9 Raperda tersebut.
Ketua DPRD Tuban Mohammad Miyadi mengatakan dari sembilan raperda tersebut, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan lima raperda lainnya usulan dari pemkab Tuban. Raperda yang diusulkan tersebut berdasarkan masukan serta kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Sekelompok Gangster Bersajam Berulah di Tuban, Masyarakat Diminta Waspada
Ketua DPRD Tuban Berikan Kritikan Pedas pada Pelaksanaan Tes Perangkat Desa
"Untuk membahas 9 raperda ini dibentuk 4 Pansus, dimana Pansus I dari komisi A membahas 3 peraturan, Pansus II dari komisi B membahas 3 peraturan, Pansus III dari komisi C membahas 2 peraturan, dan Pansus IV dari komisi D membahas 2 peraturan," ujar Miyadi.
Lebih lanjut, Miyadi mengungkapkan, keempat Raperda inisiatif DPRD tersebut yakni, Raperda tentang pengentasan kemiskinan, Raperda sistem pelaksanaan kabupaten layak anak, Raperda beasiswa bagi anak berprestasi, dan Raperda tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Simak berita selengkapnya ...