Polres Pasuruan Bekuk DPO Pencuri Motor Dua Tahun Silam
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 21 Mei 2018 17:47 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan kembali ringkus pencuri sepeda motor yang dilakukan dua orang pelaku dua tahun silam.
"Pencuri yang tertangkap satu orang bernama M. Romli. Sementara temanya yang bernama Mokdin masih menyandang status DPO," kata Kanit Reskrim Polres Pasuruan Ipda Budi Luhur kepada BANGSAONLINE.com di Mapolres, Minggu (20/5).
BACA JUGA:
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan
Operasi Pekat Semeru 2024, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Bandar Bahan Peledak
Kantor DPRD Pasuruan Disatroni Maling di Siang Bolong, 1 Motor Raib
Dia menerangkan bahwa, pencurian tersebut dilakukan pada Senin, 20 Juni 2016 lalu seklitar pukul 16.00 WIB di pinggir sawah Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dengan menggunakan kunci T, motor korban yang diparkir di pinggir jalan itu berhasil dibawanya.
Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya. Dari hasil pencurian Romli mendapatkan bagian uang dari Mokdin (DPO) sebesar Rp 100 ribu.
Simak berita selengkapnya ...