Meski Boleh Buka, Warung Makan di Kota Blitar Tak Boleh Tebar Aroma Masakan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Meski Boleh Buka, Warung Makan di Kota Blitar Tak Boleh Tebar Aroma Masakan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 20 Mei 2018 19:26 WIB

Wakil Wali Kota Blitar, Santoso.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Melalui Surat Edaran Wali Kota nomor 451/1850/410.010.3/2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memberikan aturan buka tutup warung selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

Warung makan tetap diperbolehkan buka selama bulan Ramadan dengan catatan, pemilik warung, hotel, depot, restoran, dan kafe diwajibkan untuk memberikan batasan berupa penutup pada jendela atau tempat terbuka lainnya pada siang hari. Hal ini dilakukan agar kegiatan makan dan minum tak terlihat dari luar.

Selain aturan buka tutup ternyata Pemkot Blitar juga memberikan imbauan agar tidak menebar aroma masakan. Para pengusaha makanan diminta untuk mengatur agar aroma yang ditimbulkan saat proses memasak tidak merembet ke mana-mana. Sehingga berpotensi menganggu warga yang menjalankan ibadah puasa.

"Semua sudah diatur dalam surat edaran Wali Kota Blitar, kami tentu berharap agar semua mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat agar ibadag puasa di bulan ramadan dapat dijalankan dengan khusuk," jelas Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Minggu (20/5/2018).

Selain buka tutup warung, surat edaran tersebut juga mengatur tentang aturan pembatasan pelaksanaan tadarus serta tata cara membangunkan orang sahur.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Ramadhan Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video