Polres Tetapkan Status Tersangka kepada Ketua Komisi I DPRD Sampang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Bahri
Rabu, 16 Mei 2018 23:11 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Karena sudah memenuhi 2 alat bukti, Polres Sampang menetapkan tersangka kepada Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman (AR). Tersangka diduga terjerat tiga kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga Sampang.
Tiga kasus yang dilaporkan tersebut di antaranya dua kasus dugaan penipuan untuk pelolosan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2015 dan satu kasus lainnya yaitu dugaan penipuan dengan penggelapan uang proyek.
BACA JUGA:
Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Polisi Belum Temukan Titik Terang Kasus Mayat Bayi di Bibir Pantai Camplong Sampang
Sidak ke Puskesmas Batulenger, Komisi IV DPRD Sampang Temukan Fakta Baru
Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Sampang Bongkar Kasus Prostitusi
Menurut Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman melalui Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto, AR dilaporkan dalam tiga kasus yang berbeda. Dua kasus penipuan CPNS, dan satu kasus untuk urusan proyek.
"AR sudah kami tetapkan tersangka untuk dua kasus penipuan CPNS, dan untuk kasus dugaan penipuan proyek masih sebagai terlapor," jelas Kasatreskrim, kemarin.
Simak berita selengkapnya ...