Zainudin Amali Sosialisasikan UU 7 tahun 2017 Bersama KPU RI dan Bangkalan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Minggu, 13 Mei 2018 15:51 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - KPU RI bersama KPU Bangkalan menggelar sosialisasi Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden (Pilpres) DPR RI, DPD, DPRD Provinsi. dan DPRD Kab/Kota di Aula KPU Bangkalan, Sabtu (11/05/2018).
Sosialisasi Undang-Undang ini dibuka oleh Ismet Efendi, Asisten Pemerintah dan Kesejahteran Pemda Bangkalan, Forpimda Bangkalan, Kepala Bakesabangpol Tommi Firyanto, dan PPK se-Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:
Parpol Dikelola Keluarga, Rakyat Melemah, Oligarki Menguat, Pemilu 2024 Hadapi Ancaman Serius
Tolak Presidential Threshold 20 Persen, Aktivis Gemas Jatim Tuntut 0 Persen
Pemkot Kediri dan Bawaslu Kerja Sama Sosialisasi Pengawasan Pemilu
Pemilu 2019, Pemerintah Usulkan Sistem Baru
Turut diundang dalam sosialisasi ini, yaitu Zainudin Amali, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI (Madura).
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan sengaja mengundang Zainudin Amali dalam rangka sosialisasi UU No.07 Th. 20017 karena yang bersangkutan terlibat langsung membuat UU tersebut karena juga merupakan Ketua Komisi II.
Simak berita selengkapnya ...