ART di Karangpilang Surabaya Nekat Gasak Harta Majikan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 07 Mei 2018 01:46 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tami (57), seorang asisten rumah tangga (ART) gasak harta majikan hingga jutaan rupiah akhirnya harus mendekam di penjara.
Warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya itu berhasil dibekuk anggota Polsek Karangpilang setelah adanya laporan atas pencurian yang dia lakukan di rumah maiikannya Soetomo liem (51), warga Kebraon Praja.
BACA JUGA:
Gagal Curi Motor, Residivis di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
"Tersangka ini berhasil menggasak perhiasan dan uang tunai di kamar majikannya (korban) dengan membuka kamar menggunakan kunci duplikat," ungkap Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto.
Berdasarkan laporan LP/ 51/B/IV/2018/Jatim/Restabes Sby/Sek Karpil tertangal 19 April 2018 tentang perkara pencurian yang dilaporkan sendiri oleh korban di Polsek Karangpilang.
"Tersangka berhasil membawa kabur berupa satu buah anting-anting seberat 3 g, dan uang Rp 2 juta," terang perwira melati satu ini.
Simak berita selengkapnya ...