Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat Bank Mandiri Tersangka
Editor: Rosihan C Anwar
Wartawan: Nur Faishal
Jumat, 29 Agustus 2014 23:32 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) di Bank Mandiri Rp 172 miliar kembali memakan tumbal. Kali ini penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga pejabat Bank Mandiri sebagai tersangka.
Tiga pejabat pelat merah yang ditetapkan tersangka itu adalah TP selaku Manajer Comercial Banking Centre (CBC), DD selau relationship manager dan AT selaku staf DD di Bank Mandiri. Ketiganya menyusul Direktur PT SBA, Eddi Gunawan Thamrin, yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu. Yang berbeda, ketiganya belum ditahan sebagaiman dialami Eddi.
BACA JUGA:
Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi Berkelanjutan Rp901,425 Miliar dari Empat Bank
Mesin ATM di Minimarket By Pass Krian Sidoarjo Dibobol Kawanan Pencuri
NU Care Surabaya Buka Posko Peduli Bencana Erupsi Semeru
“Ada pengembangan tiga tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Penyidikan (Kasidik) pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, Jumat (29/8). Dia menjelaskan, penetapan tersangka tiga pejabat Bank Mandiri itu dikeluarkan setelah mereka dimintai keterangan beberapa kali.
Rohmadi menuturkan, ketiga tersangka disangka terlibat karena merekalah yang menerbitkan surat persetujuan penjualan agunan untuk dipotong oleh PT SBA. Padahal, agunan berupa 15 kapal itu adalah jaminan PT SBA saat mengajukan dan mencairkan kredit Rp 172 miliar ke Bank Mandiri.
Simak berita selengkapnya ...