Produsen Miras Oplosan di Kediri Digerebek Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 26 April 2018 11:39 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penjual jamu racikan sekaligus produsen miras oplosan yang bertempat di Jalan KKO Harun, Kelurahan Dandangan, Rabu (25/4) dini hari, diobrak Satreskrim Polres Kediri Kota.
Pemilik toko yang berkedok jual jamu yakni Minarsih alias Cik Min (72) yang sudah lama menjalankan usahanya. Bahkan, penjual dan produsen miras oplosan tersebut diketahui baru saja keluar dari Lapas Kediri 5 bulan lalu, dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi mengatakan, bahwa ratusan botol miras oplosan itu dimasukkan dalam botol minuman mineral dan juga jerigen. "Yang kami amankan 11 jerigen ukuran 30 liter isi arak murni, 6 jerigen ukuran 30 liter isi miras oplosan, 4 jerigen ukuran 5 liter isi anggur murni, 2 buah corong air, 1 potong selang air, 23 isi miras oplosan botol aqua kecil, 144 isi miras oplosan botol minuman mineral, 84 isi miras oplosan botol aqua besar,- 1 buah ember hijau, karung botol bekas minuman mineral, 3 jerigen isi miras, 2 jerigen ukuran 30 liter, 13 isi anggur murni," ungkap Kapolres, Rabu (25/4).
Kapolres mengungkapkan jika tersangka melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 136 Tentang Pangan. Adapun modus yang dijalankan tersangka, yakni sembari jualan jamu racikan.
Simak berita selengkapnya ...