Polsek Duduksampeyan Bekuk Oknum Perangkat Desa Pecandu Narkoba
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 24 April 2018 18:42 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Duduksampeyan berhasil membekuk oknum perangkat desa yang diduga pecandu narkoba, Selasa (24/4 2018) sekitar pukul 09.30 WIB.
Oknum tersebut adalah AK (44), warga Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Dia ditangkap karena kedapatan membawa/mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.
BACA JUGA:
Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) satu buah pipet berisi sabu (sisa sabu yang telah digunakan), alat penghisap sabu, rokok, serta korek api.
Simak berita selengkapnya ...