Sumamburat: Senja di Pantai Timur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sumamburat: Senja di Pantai Timur

Editor: Redaksi
Wartawan: -
Kamis, 19 April 2018 18:28 WIB

Suparto Wijoyo.

Oleh: Suparto Wijoyo*

DEBAT perdana Kandidat Gubernur Jawa Timur telah dihelat 10 April 2018 lalu dan terus mengiangkan diksi dan intonasi kata “kemiskinan” selama saya mengikutinya dalam perjalanan. Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno hendak membangun persepsi atas visi yang diusungnya. Debat itu saya simak melalui media sepanjang melintas jalanan kota usai menyaksi “rumitnya kehidupan” saat senja di Pantai Timur Surabaya. Iklan dan celoteh terus berkembangdengan seruan yang nyaris tunggal: inilah lahan investasi paling menjanjikan. Puja puji pembangunan kawasan bakau yang memukau menghiasi warta sesuai selera penguasa. Di titik ini saya menyaksi seperti halnya di belahan lahan metropolitan, ada gelisah di tengah “senggama perkotaan”yang semakin liar.

Ya … Surabaya telah berkembang dalam gerak dinamik yang mencengangkan. Surabaya Timur memancarkan pesonagerakan properti yang segera disambut Surabaya Barat untuk saling merapat memperkuat aliran modal yang memikat. Surabaya Selatan melontar moda transportasi demi cepatnya arus orang, barang dan jasa yang digaet Surabaya Utara agar menyilang sempurna membulatkan pusat urban. Kota ini mekar tanpa jeda dan kini sedikit tersedak akibat lahan konservasi diPantaiTimur yang disekat-sekat. Arealnya dikavlingsambil berkelit sedikit legal. Tanah diperebutkan dan hak-haknya diperjualbelikan. Antara sengaja dan kekhilafan dicampur menjadi satu adonan kosa kata ketidaktahuan.

Surabaya ini kota yang setiap jengkal kawasannya diatur penggunaan ruangnya. Perda Kota Surabaya No. 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 merupakan dasar hukum rujukan. Perda ini dibuat dengan pertimbangan untuk mewujudkan pembangunan Kota Surabaya yang berkelanjutan, yang penataan ruang wilayahnya secara berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, dan seimbang. Arahan penataan ruang wilayah yang berkelanjutan ini dapat terwujud jika didukung keterpaduan pembangunan antarsektor dan antarpelaku.

Betapa idealnya Perda dimaksud yang mengusung visi Penataan RuangKota Surabaya adalah terwujudnya Kota Perdagangan dan Jasa Internasional Berkarakter Lokal yang Cerdas, Manusiawi dan Berbasis Ekologi.Khusus untuk strategi pengembangan kawasan perumahan dan permukiman dilakukan dengan tetap meningkatkan kualitas lingkungan. Pantai Timur adalah inti konservasi yang harus dijaga kelestarian fungsinya sebagai unit pengembangan wilayah laut. Kawasan sistemik sekitar Tambak Wedi,Kenjeran, Bulak, dan daerah pantai timur di Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut dan Gunung Anyar harus dilindungi tatanan ekologisnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Opini

Berita Terkait

Bangsaonline Video