Pengedar Pil Koplo di Desa Terpencil Ngusikan Ditangkap
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rony Suhartomo
Minggu, 08 April 2018 14:53 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polsek Ngusikan, jajaran Polres Jombang berhasil menangkap Dayu Sapta Radipta (32) di jalan Raya Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Dayu harus berurusan dengan polisi karena berani mengedarkan pil koplo dobel L di wilayah hukum Polsek Ngusikan, Minggu (04/08/2018).
Kapolsek Ngusikan, AKP Sumiran membeberkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil dobel L di wilayah Ngusikan. Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Ngusikan dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan. Hingga petugas berhasil menangkap Dayu Sapta Radipta (32) yang diduga sebagai pengedar pil dobel L.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Simak berita selengkapnya ...