Pengedar Sabu Dikendalikan dari Lapas Madiun Diamankan Polisi
Editor: nur syaifudin
Wartawan: arif kurniawan
Rabu, 27 Agustus 2014 12:04 WIB
Kediri-(BangsaOnline)
Meski berada di lembaga pemasyarakatan tidak membuat seorang berhenti menjalani bisnis narkotika jenis sabu. Seperti yang dialami Candra Defi Prasetyo (28) warga desa Nglawak Kecamatan Kertosono, Jawa Timur. Ia diamankan polisi setelah menjadi pengedar yang dikendalikan seseorang dari lapas di Madiun.
BACA JUGA:
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Deradikalisasi Lapas Kelas I Madiun Sukses, 3 Napiter Ikrar Setia NKRI
Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Antar Pulau dari China
WBP Lapas Kelas I Madiun Berhasil Panen 5.000 Ekor Ikan Lele
Penangkapan Candra bermula dari informasi masyarakat, jika pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu. Kemudian saat pelaku habis mengambil sabu di wilayah kelurahan Dermo oleh petugas langsung diamankan. Saat digeledah petugas menemukan 5 klip kecil sabu seberat 4,86 gram, 12 klip sabu seberat 5,1 gram, sebuah hp dan timbangan elektrik serta uang tunai Rp 325 ribu.
Simak berita selengkapnya ...