Nyaru Polisi, 2 Waria Dituntut 10 Bulan
Editor: nur syaifudin
Wartawan: nur faishal
Selasa, 26 Agustus 2014 23:46 WIB
Surabaya–(BangsaOnline)
Menyaru sebagai polisi, Hairul Alamsyah alias Kiki dan Muhammad Zulfani alias Silvi melakukan penipuan melalui ponsel. Aksi keduanya terendus dan kini harus berurusan dengan hukum. Selasa (26/8), dua waria itu menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam tuntutannya jaksa Endro dari Kejari Surabaya meminta majelis hakim menghukum mereka 10 bulan penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan sehingga merugikan korban,” katanya. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:
Serumah dengan Pasangan Sejenis, Waria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kontrakan
Jadi Mucikari, Waria di Mojokerto ini Jual Pelajar ke Pria Hidung Belang
Wanita Cantik Ini Menyaru Jadi Cowok ABG, Memerkosa 50 Cewek
Petualangan Cak Borgol: Salah Kamar Apa Nggak Ya? yang Jelas, Kalangan Sedooooooot......
Di dalam surat dakwaan dijelaskan, aksi terdakwa dilancarkan kepada korbannya, Setyo Budi Santoso, melalui telpon beberapa bulan lalu. Saat itu, terdakwa yang bekerja di sebuah salon kecantikan itu menawarkan lelang barang elektronik dan sepeda motor dengan harga miring.
Simak berita selengkapnya ...