Hukum Berobat dengan Suwuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hukum Berobat dengan Suwuk

Editor: rosihan c anwar
Selasa, 26 Agustus 2014 22:27 WIB

Seperti telah saya kemukakan di edisi-edisi sebelumnya, jimat, mantra dan ruqyah itu adalah warisan budaya universal. Selama produk budaya tersebut tidak mengandung unsur syirik, maka produk itu boleh diambil manfaatnya.

Itu berdasarkan dua hadis sahih yang sudah saya kemukakan sebelumnya (HB, 11-12/2/2012). Tentu jika jimat, mantra dan ruqyah menggunakan nama Allah, berdoa pada Allah atau menggunakan ayat atau surat dari Alquran sebagai media (dengan syarat cara penggunaannya tak melecehkan), maka jimat, mantra dan ruqyah seperti itu sangat dianjurkan.

Pendapat tersebut saya sarikan dari beberapa hadis sahih antara lain: laporan Ibn Abbas ra, “ bahwa rombongan sahabat Nabi bertemu dengan penduduk desa yang memimpinnya terkena sengatan binatang berbisa. Maka seorang dari penduduk itu bertanya, ‘apakah di antara kalian ada yang mempunyai mantra (ruqyah)?’ maka seseorang dari sahabat Nabi itu maju dengan membaca surat al-Fatihah dengan meniupkannya pada air.

Ternyata, setelah dibacakan surat al-Fatihah, pemimpin desa tersebut sembuh. Akhirnya sahabat Nabi itu dikasih hadiah seekor kambing. Pada sahabat itu tidak suka, dan berkata: ‘Anda mengambil imbalan dari bacaan kitab Allah?’ Setelah tiba di Madinah, mereka bertanya:

Wahai Rasul, ada seseorang yang mengambil imbalan atas bacaan kitab Allah? Rasul menjawab, “sesungguhnya bacaan kitab Allah itu paling berhak untuk mendapat imbalan (ongkos)”.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video