Pemkab Malang Siap Sulap 9 Desanya Jadi Kota
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Selasa, 03 April 2018 18:29 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Malang akan segera menyiapkan sembilan desa menjadi wilayah perkotaan. Sedangkan untuk merealisasikan sembilan desa tersebut, kini Pemkab Malang menyiapkan aturan melalui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten (RDTRK).
Dari sembilan desa yang akan dijadikan kawasan perkotaan, di antaranya masuk wilayah Kecamatan Karangploso, Pakis, Jabung, dan Poncokusumo yang tidak lama lagi akan terealisasi menjadi kawasan perkotaan.
BACA JUGA:
Pemkab Malang Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kali Berturut-turut
Pemkab Malang Kebut Proyek Infrastruktur Jalan Jedong - Pandanrejo Wagir
Kepala DPUBM Kabupaten Malang Raih Prapanca Award
Bupati Malang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Yatim Piatu di 3 Kecamatan
“Aturan hukumnya kini sudah dilakukan kajian oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim),” terang Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat kepada wartawan.
Wahyu mengatakan, pembangunan sarana prasarana desa yang menjadi kawasan perkotaan tentunya tidak akan mengganggu lahan pertanian produktif.
"Karena sesuai dengan aturan apabila lahan pertanian produktif didirikan sebuah bangunan maka harus diganti lahan pertanian yang sama di tempat lain," tuturnya.
Namun hingga saat ini, kata dia, masih belum ada yang mengajukan terkait lahan pertanian produktif akan dibangun, baik itu untuk rumah tinggal maupun perumahan yang dikembangkan oleh investor. Tapi jika ada lahan pertanian akan dibangun sebuah bangunan maka harus ada izin dari dinas yang menangani hal itu.
Simak berita selengkapnya ...