Ketua Komisi I DPRD Gresik Minta Kades Ambeng-ambeng Lantik Iqbal Sebagai Sekdes
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 26 Maret 2018 16:27 WIB
GRESIK, BANGSAONOLINE.com - Komisi I DPRD Gresik menggelar dengar pendapat (hearing) terkait hasil Penjaringan, dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Senin (26/3).
Sejumlah perangkat, Panitia P3D, Camat Duduksampeyan Suropadi, Kabag Hukum Edy Hadisiswoyo, Mukid (Perwakilan DPMD), dan sejumlah aparatur Desa Ambeng-ambeng ikut dalam hearing tersebut.
BACA JUGA:
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Hearing ini sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat soal tidak dilantiknya calon sekretaris desa (sekdes) Ambeng-ambeng Watangrejo, M.Iqbal Hamidi yang masuk rangking tertinggi sesuai passing grade (skor) berdasarkan hasil tes P3D. Tes itu dilakukan pihak Media Hati selaku yang ditunjuk oleh P3D bersamaan dengan tes enam perangkat desa Ambeng-ambeng yang lain.
Sementara perangkat lain hasil P3D dalam waktu bersamaan telah dilantik oleh Kades Ambeng-ambeng Watangrejo.
"Apa dasar Kades Ambeng-ambeng Watangrejo tak mau melantik calon Sekdes (M.Iqbal Hamidi) yang dinyatakan lolos hasil P3D bersamaan dengan 6 perangkat lain. Sementara calon perangkat lain yang dinyatakan masuk passing grade sudah dilantik," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Eddy Santoso kepada BANGSAONLINE.com usai hearing, Senin (26/3).
Simak berita selengkapnya ...