KPK Resmi Tetapkan 19 Tersangka, Pakde Karwo: Pemerintah Tidak dapat Mengintervensi Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPK Resmi Tetapkan 19 Tersangka, Pakde Karwo: Pemerintah Tidak dapat Mengintervensi Hukum

Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 22 Maret 2018 17:52 WIB

Sulik Lestyowati, salah satu tersangka dari 18 anggota DPRD Kota Malang, diperiksa kembali oleh KPK RI di Mapolres Makota, Kamis (22/03). Foto: Ist

MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan secara resmi 19 tersangka kasus korupsi P-APBD Kota Malang, yakni Wali Kota nonaktif H. Anton bersama 18 anggota DPRD setempat. Hasil ini pasca pemeriksaan berkelanjutan kepada anggota DPRD, Kamis (22/3).

Berdasarkan penuturan dari internal KPK yakni Priharsa Nugraha, ada 24 orang dan Wali Kota Malang nonaktif yang sudah diperiksa. Dari ke 24 orang yang dihadirkan itu, sebagian adalah sudah berstatus tersangka, dan lainnya adalah murni saksi.

Dari daftar nama 24 orang anggota DPRD yang dipanggil KPK antara lain Priharsa, Dra RM Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono (PDIP), Suparno Hadi Wibowo, Sulik Lestyowati SH MH (Demokrat), Imam Fauzi (PKB), Abd. Hakim (PDIP), Drs. Slamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Suprapto (PDIP), M. Zainuddin AS (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat).

Kemudian Asia Iriani (PPP), Imam Ghozali (Hanura), Mohammad Fadli (Nasdem), Rahayu Sugiarti (Golkar), Ya'qud Ananda Gudban (Hanura), Hery Subiantono (Demokrat), Sukarno (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP), Syamsul Fajrih (PPP), Chairul Amri (PKS), Abd. Rachman (PKB), Sugiarto (PAN), Afdhal Fauza (Hanura), terakhir ada H. Anton Wali Kota Malang periode tahun 2013 - 2018.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video