Wabup Mojokerto: Pencatatan Aset Cegah Pembangunan Tersendat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 21 Maret 2018 21:24 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Mojokerto tengah berinovasi di bidang layanan agraria. Dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Percepatan Legalisasi Tanah Pemerintah Kabupaten Mojokerto (Pemkab) menerima penyerahan sejumlah Sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto di Hotel Raden Wijaya, Rabu (21/3) pagi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Mieke Juli Astuti, dalam laporan sambutannya menjabarkan bahwa target kerjasama dalam proses pensertifikatan di periode kedua ini adalah 171 bidang.
BACA JUGA:
Bupati Mojokerto Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Nontunai
181 Lembaga Keagamaan di Kabupaten Mojokerto Terima Hibah Rp20,5 Miliar
SIAPMAS, Program Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto untuk Masyarakat
Gerakan TTD Sasar Siswi SMP, Bupati Ikfina Ajak Biasakan Minum Tablet Tambah Darah
“Perlu kami laporkan bahwa target kerjasama periode kedua ini yakni 171 bidang tanah. BKPAD dibantu perangkat desa juga melakukan pematokan tanah sebanyak 164 bidang. Permohonan pengukuran tercatat 143 bidang, dengan 107 bidang sudah diukur. Sedangkan yang telah terbit sebanyak 15 sertipikat, 4 sertipikat di tahun 2016 dan 11 sertipikat lagi pada tahun 2017,” jabar Mieke.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Lukman Hakim, dalam acara ini mengatakan bahwa ada 51.000 bidang yang direncanakan untuk diterbitkan sertipikatnya. Tercatat beberapa kecamatan yang telah ditetapkan di dalamnya. Antara lain Kecamatan Dawarblandong, Ngoro, Jetis, Pungging, Kutorejo, Sooko, Mojosari dan Bangsal. Namun Lukman juga menekankan pentingnya partisipasi kepala desa dalam menggerakkan masyarakat yang bersangkutan dalam mempersiapkan bukti-bukti yang diminta.
“Kami sangat butuh partisipasi kepala desa untuk menggerakkan warga, terutama dalam menyiapkan kelengkapan berkas, memasang tanda patok pada masing-masing bidang tanahnya dan datang langsung saat pengukuran dilakukan. Ada 51.000 bidang yang kami rencanakan, kami menetapkan Kecamatan DawarbLandong, Ngoro, Jetis, Pungging, Kutorejo, Sooko, Mojosari dan Bangsal. Wilayah yang ada aset-aset Pemda atau desa ini, bisa kita terbitkan setifikatnya asal ada bukti kepemilikan,” terang Lukman di hadapan 100 orang kepala desa dari 18 kecamatan sebagai peserta.
Simak berita selengkapnya ...