Dilarang saat Hendak Kampanye ke Kwanyar, Timses Cabup Farid Alfauzi Wadul ke KPU dan Polres
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fauzi
Selasa, 20 Maret 2018 22:01 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Sukses Calon Bupati (Cabup) Bangkalan Farid Alfauzi melapor ke KPU dan Polres setempat pasca batalnya kampanye dan silaturrahmi dengan Masyarakat Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Selasa (20/03).
Sebelumnya, Cabup Farid Alfauzi sudah mengagendakan kampanye ke Desa Morombuh, Selasa hari ini dengan menggelar panggung lengkap dengan sound systemnya. Mashuri selaku jubir dari cabup Farid Alfauzi mengungkapkan batalnya agenda tersebut karena dilarang oleh sejumlah orang.
BACA JUGA:
DPC PKB Bangkalan Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati 2024
Mahfud Siap Maju Cabup atau Cawabup Bangkalan
Jelang Pilkada 2024, KPU Bangkalan: Masa Kerja Badan Ad Hoc Tidak Diperpanjang
Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
"Kemarin Senin malam (19/03) di rumah salah satu tokoh di desa Morombuh, kami didatangi 4 orang yang melarang untuk tidak melaksanakan acara silatrurrahmi paslon 1. Mereka melarang karena belum ada izin dari desa setempat. Atas dasar ini, kami timses melapor dan konfirmasi serta mengadu atas kejadian ini atau gagalnya silaturrahmin Paslon Dr. Ir. M. Farid Al Fauzi dan Drs. Ec. Sudarman, MM dengan masyarakat desa Sumurrumbuh," kata Mashuri.
"Batalnya agenda kampanye ini membuat kami kecewa. Padahal kami sudah berupaya keras mengikuti sesuai aturan dan koridor yang ada pada KPU agar terlaksananya pilkada dengan damai dan berkualitas," terang Mashuri.
Simak berita selengkapnya ...