Curi Barang Pabrik Senilai Rp 50 Juta, Warga Sugeng Diringkus
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Soffan
Kamis, 15 Maret 2018 13:37 WIB
MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Akibat melakukan pencurian peralatan listrik milik pabrik PT.Mega Box di Dusun Sebani, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ahmad Siswanto (33) warga Dusun/Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/03) ditangkap anggota Reskrim Polsek Ngoro.
Penangkapan berlangsung pukul 09.00 WIB usai petugas mendapatkan laporan dari pihak manajemen pabrik dengan disertai rekaman CCTV. Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan pengejaran.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Aksi Pencuri Motor Terekam CCTV, Butuh 12 Menit N-Max dan Vixion Amblas
Dua Residivis di Jombang Jambret Tas Perempuan, Tertangkap Warga
Bangku Tunggu Pasien di Puskesmas Pesanggrahan Mojokerto Raib Digondol Maling
Hasilnya, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa kaos merah yang sesuai dengan cctv saat melakukan pencurian,HP merk Vivo warna hitam,Sepeda motor vixon warna merah dan uang Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) sisa hasil kejahatan.
Simak berita selengkapnya ...