Curi Barang Pabrik Senilai Rp 50 Juta, Warga Sugeng Diringkus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curi Barang Pabrik Senilai Rp 50 Juta, Warga Sugeng Diringkus

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Soffan
Kamis, 15 Maret 2018 13:37 WIB

Pelaku saat diperiksa petugas. foto: soffan/ bangsaonline

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Akibat melakukan pencurian peralatan listrik milik pabrik PT.Mega Box di Dusun Sebani, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ahmad Siswanto (33) warga Dusun/Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/03) ditangkap anggota Reskrim Polsek Ngoro.

Penangkapan berlangsung pukul 09.00 WIB usai petugas mendapatkan laporan dari pihak manajemen pabrik dengan disertai rekaman CCTV. Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan pengejaran.

Hasilnya, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa kaos merah yang sesuai dengan cctv saat melakukan pencurian,HP merk Vivo warna hitam,Sepeda motor vixon warna merah dan uang Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) sisa hasil kejahatan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   maling mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video