Dongkrak Pajak, BPPKA Kota Mojokerto Rangkul Notaris
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 13 Maret 2018 14:52 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto mematok target penerimaan pajak daerah hingga Rp 37 miliar di pos Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini mulai menjalin komunikasi dengan seluruh Notaris / PPAT yang bertugas di wilayah Kota Mojokerto untuk merealisasi asanya tersebut.
BACA JUGA:
2.600 ASN di Pemkab Mojokerto Kompak Bayar Pajak Non Tunai
Gelar Pajak Daerah Award 2022, Bapenda Kabupaten Mojokerto Launching 3 Aplikasi Digital
Pemkab Mojokerto Diskon PBB-P2, Serta Gratiskan Pajak Restoran, Parkir, dan Tempat Hiburan
Bupati: Realisasi Jalan dari Pajak
Sekedar diketahui, selama ini notaris /PPAT memberikan kontribusi pada penerimaan pajak daerah dari Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
”Kami melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Notaris / PPAT karena mereka adalah mitra kami. Kami berharap penerimaan pajak daerah dari BPHTB tercapai karenanya,” cetus Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Agung Moeljono, (13/3).
Mantan Kabag Hukum ini mengatakan transaksi jual beli lahan di Kota Mojokerto naik.
Simak berita selengkapnya ...