KPU Kota Mojokerto Warning Paslon agar Taat Aturan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Kota Mojokerto Warning Paslon agar Taat Aturan

Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Minggu, 11 Maret 2018 16:23 WIB

Saiful Amin.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Peringatan tegas dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto terhadap tim kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. Para timses didesak untuk menaati Peraturan KPU maupun kesepakatan bersama selama masa kampanye.

Peringatan ini disampaikan menyusul rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Pilwali Kota Mojokerto pada KPU setempat.

“Kami mendapat surat rekomendasi dari Panwas terkait pelanggaran yang dilakukan tim kampanye. Pelanggaran terutama dalam hal pemasangan APK atau alat peraga kampanye, di luar lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan KPU,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, Senin (11/3).

Dalam poin 2 Rekomendasi Panwas Kota Mojokerto No. 173/BawasluProv.Jl-35/III/2018 tertanggal 5 Maret 2018 itu, tiga paslon dinyatakan melanggar lokasi pemasangan APK. Ketiga paslon itu, nomor urut 1, 2, dan 4, atau paslon Akmal-Rambo, Andy-Ria, dan Ita-Rizal. Selain itu APK milik paslon Pilgub Jawa Timur nomor urut 2, Gus Ipul-Mbak Puti.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pilwali mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video