52 Warga Madyopuro Tolak Uang Konsinyasi Pembebasan Tol Malang-Pandaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

52 Warga Madyopuro Tolak Uang Konsinyasi Pembebasan Tol Malang-Pandaan

Wartawan: Iwan Iriawan
Rabu, 07 Maret 2018 15:52 WIB

Suasana sidang gugatan di PN Malang oleh warga Madyopuro terhadap pemerintah, soal pembebasan lahan tol Malang-Pandaan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Madyopuro menolak sekaligus menggugat pemerintah karena konsinyasi yang diberikan dianggap tak sesuai dengan harga tanah di sekitarnya. "Ketetapan harga itu terlalu jauh murahnya," jelas Sumardhan, kuasa hukum 52 warga Madyopuro.

Sidang gugatan kesekian kalinya kembali digelar di PN Malang, Rabu (07/03). Dalam sidang tersebut, 52 orang warga Madyopuro kembali menolak uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Sumardhan menjelaskan kenapa pemerintah perlu digugat dan menolak uang konsinyasi itu. Sebabnya, pemerintah dalam menentukan harga per meternya sesuai zona kurang bisa mengakomodir, di antaranya zona satu (dekat jalan raya) hanya dihargai Rp 3,9 juta, zona dua Rp 1,7 juta dan zona tiga lebih rendah lagi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   tol malang pandaan

Berita Terkait

Bangsaonline Video