Jenazah Muslim Munafik Tak Perlu Disalati? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jenazah Muslim Munafik Tak Perlu Disalati?

Editor: rosihan c anwar
Jumat, 22 Agustus 2014 22:28 WIB

KH Imam Ghazali Said, MA.

>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<

Pertanyaan:

Di dalam Alquran surat At-Taubah (84) dijelaskan, orang munafik kalau mati tidak boleh disalati. Pertanyaan saya, orang Islam yang tidak sembahyang apa termasuk orang munafik? Jika iya apakah juga tidak perlu disalati?

(H Muhlisin, Kejapanan-Pasuruan)

Jawaban:

Ayat Alquran surat At-Taubah terjemahannya adalah: “Janganlah Anda (Muhammad) menyalati seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah Anda berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka itu membangkang (kufur) kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik”.

Ayat ini secara eksplisit melarang Nabi Muhammad untuk menyalati (salat jenazah) dan mendoakan orang-orang munafik yang jelas mati dalam kemunafikannya. Sebab mereka itu masuk kategori kafir dan fasik.

Ayat Alquran surat At-Taubah (84) turun karena Abdullah bin Ubay bin Salul memohon kepada Rasul agar berkenan memberikan baju gamis beliau sebagai kafan Ubay sekaligus menyalati jenazahnya.

Perlu diketahui, Ubay bin Salul itu adalah pemimpin orang-orang muncafik di Madinah. Abdullah adalah orang mukmin dan sahabat Nabi, anak Ubay yang munafik tersebut.
Dijelaskan sebelumnya bahwa Ubay bin Salul adalah pemimpin orang-orang munafik di Madinah. Sementara Abdullah adalah orang mukmin dan sahabat Nabi. Dia adalah anak Ubay yang munafik itu. Yang tahu bahwa Ubay bin Salul munafik hanya Rasul dan beberapa sahabat saja. Karena Rasul tahu Ubay munafik, maka beliau dilarang Allah menyalati dan mendoakannya saat mati.

Tapi anehnya, setelah ayat itu turun, Rasul tidak melarang para sahabat dan anak-anaknya menyalati Ubay. Dengan begitu, larangan menyalati dan mendoakan jenazah munafik itu hanya berlaku bagi kaum muslimin yang betul-betul tahu dan yakin bahwa jenazah itu mati dalam keadaan kafir atau munafik.

Bagi kita, tentu sulit mengetahui dengan yakin apakah orang yang sudah berikrar dua kalimah syahadat, tetapi dalam kehidupan sehari-harinya tidak atau jarang salat bisa dikatakan kafir atau munafik.

Dalam realitas historis, usai ayat 84 surat at-Taubah itu turun sampai hari ini tidak ada yang berani menyatakan bahwa bahwa seseorang yang meninggal karena pada masa hidupnya ‘tarikus shalah’ (meninggalkan salat) divonis munafik atau fasik, sehingga semua kaum muslim dilarang menyalatinya. Hanya orang-orang yang betul yakin bahwa ia munafik yang tidak boleh disalati. Mereka juga tidak melarang kaum muslim lain untuk tidak menyalati.

Sayyidina Umar bin Khatab pun tidak tahu siapa di antara sahabat itu yang munafik. Di antara sahabat Nabi yang punya ilmu rahasia mengetahui bahwa seseorang itu munafik adalah Hudzaifah bin al-Yaman ra. Kendati demikian, ia hanya meyakini munafik, tetapi ia tidak mengajak orang lain untuk meyakini dan bertindak seperti dirinya. Umar hanya mengikuti tindakan Hudzaifah untuk tidak menyalati. Ia juga tidak melarang orang lain yang mau menyalati.

Memang, orang yang tidak atau malas salat itu menjadi salah satu indikator kemunafikan. Ini berdasarkan firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang yang munafik itu menipu Allah, padahal Dia yang menipu mereka, jika mereka salat, jika mereka salat, mereka lakukan dengan perasaan malas, ingin pamer (riya’) dan mereka hanya berdzikir pada Allah sebentar saja”. (QS. al-Nisa’” 142).

Rasul SAW bersabda: “Tanda munafik itu tiga, jika bicara bohong, jika berjanji tidak menepati, dan jika diberi kepercayaan khianat”. (HR. Bukhari-Muslim)
Tapi, ini tanda yang tidak selalu menjadi realita dan fakta bagi orang lain. Seharusnya, lebih tanda-tanda munafik tersebut menjadi bahan koreksi bagi diri kita masing-masing, bukan untuk menuduh orang lain munafik, sedang diri sendiri merasa muslim yang paling suci dan benar.

Paparan yang saya sampaikan di edisi sebelumnya mendorong saya untuk menyatakan: “dalam konteks kemasyarakatan yang pluralistic seperti Indonesia, di mana semua agama diberi kebebasan untuk berkompetisi dalam berdakwah, maka selama seseorang mencatatkan diri dalam KTP-nya sebagai seorang muslim, dan selama hidupnya tidak menentang salat, maka jika ia meninggal, kaum muslimin wajib kifayah untuk merawat jenazahnya secara islami, termasuk menyalati dan mendoakannya.

Sedangkan elit muslim yang sangat yakin (karena mempunyai ilmu seperti Hudzaifah bin al-Yaman), bahwa jenazah orang munafik, ia haram untuk menyalati dan dilarang untuk mendoakannya. Tetapi ini hanya berlaku untuk diri sendiri tanpa mengajak kaum muslim yang lain. Wallahu A’lam.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video