Jenazah Muslim Munafik Tak Perlu Disalati? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jenazah Muslim Munafik Tak Perlu Disalati?

Editor: rosihan c anwar
Jumat, 22 Agustus 2014 22:28 WIB

KH Imam Ghazali Said, MA.

Tapi anehnya, setelah ayat itu turun, Rasul tidak melarang para sahabat dan anak-anaknya menyalati Ubay. Dengan begitu, larangan menyalati dan mendoakan jenazah munafik itu hanya berlaku bagi kaum muslimin yang betul-betul tahu dan yakin bahwa jenazah itu mati dalam keadaan kafir atau munafik.

Bagi kita, tentu sulit mengetahui dengan yakin apakah orang yang sudah berikrar dua kalimah syahadat, tetapi dalam kehidupan sehari-harinya tidak atau jarang salat bisa dikatakan kafir atau munafik.

Dalam realitas historis, usai ayat 84 surat at-Taubah itu turun sampai hari ini tidak ada yang berani menyatakan bahwa bahwa seseorang yang meninggal karena pada masa hidupnya ‘tarikus shalah’ (meninggalkan salat) divonis munafik atau fasik, sehingga semua kaum muslim dilarang menyalatinya. Hanya orang-orang yang betul yakin bahwa ia munafik yang tidak boleh disalati. Mereka juga tidak melarang kaum muslim lain untuk tidak menyalati.

Sayyidina Umar bin Khatab pun tidak tahu siapa di antara sahabat itu yang munafik. Di antara sahabat Nabi yang punya ilmu rahasia mengetahui bahwa seseorang itu munafik adalah Hudzaifah bin al-Yaman ra. Kendati demikian, ia hanya meyakini munafik, tetapi ia tidak mengajak orang lain untuk meyakini dan bertindak seperti dirinya. Umar hanya mengikuti tindakan Hudzaifah untuk tidak menyalati. Ia juga tidak melarang orang lain yang mau menyalati.

Memang, orang yang tidak atau malas salat itu menjadi salah satu indikator kemunafikan. Ini berdasarkan firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang yang munafik itu menipu Allah, padahal Dia yang menipu mereka, jika mereka salat, jika mereka salat, mereka lakukan dengan perasaan malas, ingin pamer (riya’) dan mereka hanya berdzikir pada Allah sebentar saja”. (QS. al-Nisa’” 142).

Rasul SAW bersabda: “Tanda munafik itu tiga, jika bicara bohong, jika berjanji tidak menepati, dan jika diberi kepercayaan khianat”. (HR. Bukhari-Muslim)
Tapi, ini tanda yang tidak selalu menjadi realita dan fakta bagi orang lain. Seharusnya, lebih tanda-tanda munafik tersebut menjadi bahan koreksi bagi diri kita masing-masing, bukan untuk menuduh orang lain munafik, sedang diri sendiri merasa muslim yang paling suci dan benar.

Paparan yang saya sampaikan di edisi sebelumnya mendorong saya untuk menyatakan: “dalam konteks kemasyarakatan yang pluralistic seperti Indonesia, di mana semua agama diberi kebebasan untuk berkompetisi dalam berdakwah, maka selama seseorang mencatatkan diri dalam KTP-nya sebagai seorang muslim, dan selama hidupnya tidak menentang salat, maka jika ia meninggal, kaum muslimin wajib kifayah untuk merawat jenazahnya secara islami, termasuk menyalati dan mendoakannya.

Sedangkan elit muslim yang sangat yakin (karena mempunyai ilmu seperti Hudzaifah bin al-Yaman), bahwa jenazah orang munafik, ia haram untuk menyalati dan dilarang untuk mendoakannya. Tetapi ini hanya berlaku untuk diri sendiri tanpa mengajak kaum muslim yang lain. Wallahu A’lam.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video