Hari Ini Sidang Gugatan Perdana Gunadi Handoko Terhadap Paslon ASIK
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 27 Februari 2018 18:15 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan perdata pertama Gunadi Handoko terhadap DPP, DPW, DPC PKB dan secara pribadi Cawali Anton maupun Cawawali Syamsul pasangan calon ASIK (Anton-Samsul Idola Kita) digelar di PN Malang, Selasa (27/2).
Gunadi Handoko didampingi kuasa hukumnya Muji Laksono, SH dan Dr. Susianto, beserta puluhan pengacara.
BACA JUGA:
Berikut Prakiraan BMKG soal Cuaca di Kota Malang 29 Januari 2024
Berikut Prakiraan BMKG soal Cuaca di Kota Malang 27 Januari 2024
BMKG 24 Januari 2024: Kota Malang Cerah Berawan
Cenderung Berawan, Ini Perkirakan Cuaca di Kota Malang 20 Januari 2024 oleh BMKG
Susianto menegaskan, pada intinya mereka mengajuan gugatan perdata kepada pihak penyelenggara pembukaan penjaringan Cawawali DPC PKB Kota Malang. "Gugatan ini sebagai pembelajaran politik di Indonesia yang baik dan benar. Dan ini merupakan kali pertama di tanah ini, dan bisa dicatatkan ke rekor MURI," tegasnya.
Mengenai gugatan materi maupun pidana, lanjut Susianto, ia masih belum memikirkan ke arah sana karena saat ini masih fokus di gugatan perdata.
Simak berita selengkapnya ...