Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 25 Siswi di Jombang Terancam Pasal Berlapis
Wartawan: Rony Suhartomo
Senin, 26 Februari 2018 23:52 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Oknum guru SMPN 6 Jombang, Jawa Timur, ME (48), pelaku pelecehan seksual terhadap 25 siswi terancam mendapatkan jeratan pasal berlapis.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, terungkap jika pria berstatus guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu juga telah menyetubuhi salah satu korbannya.
“Korbannya mencapai dua puluh lima anak. Dari jumlah tersebut, terdapat satu anak yang disetubuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, Senin (26/2/2018).
BACA JUGA:
Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP
Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mas Bechi, PN Surabaya akan Hadirkan 40 Saksi
Personel Gabungan Amankan Sidang Perdana MSAT, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati
Pelaku, ujar Gatot, dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Junto pasal 65 KUHP. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Ditambahkan, dalam menjalankan aksinya, ME menggunakan metode rukyah untuk memperdayai para korbannya. Guru Bahasa Indonesia ini sering bercerita tentang setan dan jin yang masuk ke tubuh manusia kepada para muridnya.
Untuk menghilangkan pengaruh jin dan setan dalam tubuh manusia, pelaku menawarkan Rukyah kepada murid-muridnya. Pada tahap inilah, pelaku menggerayangi bagian-bagian sensitif korban. Salah satu korban dari puluhan siswinya, bahkan ada yang disetubuhi oleh pelaku.
Simak berita selengkapnya ...