Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 25 Siswi di Jombang Terancam Pasal Berlapis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 25 Siswi di Jombang Terancam Pasal Berlapis

Wartawan: Rony Suhartomo
Senin, 26 Februari 2018 23:52 WIB

Tersangka saat digelandang petugas Polres Jombang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Oknum guru SMPN 6 Jombang, Jawa Timur, ME (48), pelaku pelecehan seksual terhadap 25 siswi terancam mendapatkan jeratan pasal berlapis.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, terungkap jika pria berstatus guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu juga telah menyetubuhi salah satu korbannya.

“Korbannya mencapai dua puluh lima anak. Dari jumlah tersebut, terdapat satu anak yang disetubuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, Senin (26/2/2018).

Pelaku, ujar Gatot, dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Junto pasal 65 KUHP. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Ditambahkan, dalam menjalankan aksinya, ME menggunakan metode rukyah untuk memperdayai para korbannya. Guru Bahasa Indonesia ini sering bercerita tentang setan dan jin yang masuk ke tubuh manusia kepada para muridnya.

Untuk menghilangkan pengaruh jin dan setan dalam tubuh manusia, pelaku menawarkan Rukyah kepada murid-muridnya. Pada tahap inilah, pelaku menggerayangi bagian-bagian sensitif korban. Salah satu korban dari puluhan siswinya, bahkan ada yang disetubuhi oleh pelaku.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pencabulan jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video