Soal Kewajiban Adanya STTP, KPU Kota Mojokerto Buka Suara
Editor: nur syaifudin
Wartawan: yudi eko purnomo
Jumat, 23 Februari 2018 17:45 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Soal kewajiban dimiliknya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dalam kampanye pasangan calon (paslon) walikota – wakil walikota saat berkampanye, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto akhirnya bersuara. Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin,menegaskan, Peraturan KPU No 14 tahun 2017 tidak mengatur tentang STTP.
“PKPU, baik Pasal 38 maupun Pasal 40, hanya mengatur tentang kewajiban memberitahukan pada pihak kepolisan setempat,”jawab Saiful Amin,Jumat (23/2).
BACA JUGA:
Masuk Minggu Tenang, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Awasi dan Tindak Pelanggar
Cek Logistik Pemilu, Pj Wali Kota Mojokerto Imbau Pemilih Tidak Golput
KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024
Ning Ita Ajak Seluruh Muslimat di Kota Mojokerto Sukseskan Pemilu 2024
Menurut dia,pemberitahuan tersebut bila kampanye jenis pertemuan terbatas mencakup informasi tentang hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang, dan penanggung jawab. Bila jenis pertemuan tatap muka atau dialog, maka nama pembicara diganti susunan tim kampanye. Merujuk Pasal 38 dan Pasal 40, lanjutnya, pemberitahuan tertulis itu ditembuskan pada KPU Kota Mojokerto dan Panwaslu setempat.
“Sejak masa kampanye, baru satu tim kampanye pasangan calon yang mengirimkan surat pengajuan pemberitahuan tertulis pada kepolisian, bukan STTP yang dikirim ke kami,” kata Amin.
“Kalau tidak salah soal STTP itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012. Jadi memang bukan PKPU yang mengatur STTP,” tambah Amin.
Simak berita selengkapnya ...