Jual Hp Sambil Edarkan Sabu, Warga Pasrepan Dibekuk Polres Pasuruan
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 22 Februari 2018 19:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - MZ (32) warga Dusun Kedungsari RT. 01 RW. 04 Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan yang kesehariannya bekerja sebagai penjual Hp dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan, Rabu (21/2). Ia ditangkap lantaran nyambi sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, tergolong cukup rapi. Saat transaksi tidak dilakukan di tempat usahanya akan tetapi di rumahnya. Namun usaha yang digelutinya tersebut tidak langgeng karena keburu tercium pihak Kepolisian.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Pasuruan
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan
Operasi Pekat Semeru 2024, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Bandar Bahan Peledak
"Personil Satresnarkoba masih memeriksa tersangka, karena barang bukti yang diamankan lumayan banyak, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, SH.
Simak berita selengkapnya ...