Kadispenduk Kota Madiun: ​Penduduk Non Permanen Wajib Didata | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kadispenduk Kota Madiun: ​Penduduk Non Permanen Wajib Didata

Wartawan: Hendro Utomo
Selasa, 20 Februari 2018 22:52 WIB

MADUN, BANGSAONLINE.com - Sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015, penduduk non permanen yang memiliki KTP luar kabupaten/kota yang tinggal atau berdomisili di tetapi belum pindah alamat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan pendataan terhadap penduduk non permanen, Selasa (20/2).

Kepala Dispendukcapil Nono Djati Kusumo mengatakan, penduduk non permanen harus didata untuk mengetahui mobilitas mereka di . Dengan demikian, keberadaan penduduk pendatang atau pindah datang dapat segera diketahui. Termasuk status dan pekerjaannya.

"Sesuai amanat Permendagri, penduduk non permanen wajib didata. Anjuran ini baru dilaksanakan di tahun 2018 ini. Jadi Dukcapil yang ada di daerah tingkat II harus mendeteksi atau merapikan data penduduk," ungkap Nono.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kota Madiun

Berita Terkait

Bangsaonline Video