Kadispenduk Kota Madiun: Penduduk Non Permanen Wajib Didata
Wartawan: Hendro Utomo
Selasa, 20 Februari 2018 22:52 WIB
MADUN, BANGSAONLINE.com - Sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015, penduduk non permanen yang memiliki KTP luar kabupaten/kota yang tinggal atau berdomisili di Kota Madiun tetapi belum pindah alamat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun melakukan pendataan terhadap penduduk non permanen, Selasa (20/2).
BACA JUGA:
Dinkes Kota Madiun Periksa Makanan dan Minuman di Terminal Purboyo
Diduga Sakit, Pegawai RS di Kota Madiun Ditemukan Meninggal Dunia di Kontrakannya
Ratusan Rumah di Kota Madiun Terima Sumbangan Air Bersih Gratis
BMKG Sebut Kota Madiun Berawan pada 30 Januari 2024
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo mengatakan, penduduk non permanen harus didata untuk mengetahui mobilitas mereka di Kota Madiun. Dengan demikian, keberadaan penduduk pendatang atau pindah datang dapat segera diketahui. Termasuk status dan pekerjaannya.
"Sesuai amanat Permendagri, penduduk non permanen wajib didata. Anjuran ini baru dilaksanakan di tahun 2018 ini. Jadi Dukcapil yang ada di daerah tingkat II harus mendeteksi atau merapikan data penduduk," ungkap Nono.
Simak berita selengkapnya ...