Kejari Surabaya Vonis Eks Dua Satpol PP Pelaku Pencabulan
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 20 Februari 2018 22:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Majlis (KM) Pengadilan Negeri Surabaya Harijanto memvonis dua terdakwa eks oknum Satpol PP, Achmad Syafii dan Muhammad Sunarto dalam perkara pencabulan dan pelecehan seksual terhadap 7 korban siswi mengaji yang bertempat di Mushola Medokan Sumampir Surabaya.
"Mengadili terdakwa Achmad Syafii terbukti secara sah melawan hukum sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) dengan hukuman 8 tahun 8 bulan penjara" ujar Ketua Majlis Harijanto saat membacakan putusan di ruang Kartika I PN Surabaya.
BACA JUGA:
Satpol PP Surabaya Tangkap Maling di Jalan Dharmawangsa
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro
Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara
Unit Lantas Polsek Sukolio Amankan Jambret Tas
Setelah memvonis Achmad Syafii, KM Harijanto melanjutan putusanya kepada terdakwa Muhammad Sunarto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum sesuai Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya dikenai hukuman badan, kedua terdakwa masing-masing dikenai denda Rp. 100juta. Jika tidak dibayar akan dikenai hukuman selama 2 bulan penjara.
Menanggapi putusan majlis hakim dalam perkara ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Fariji dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Darwis menyatakan menerima putusan.
Perlu diketahui, Vonis Majlis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang sebelumnya menuntut Achmad Syafii dengan hukuman 13 tahun sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) Tentang Kekerasan Anak dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan yang menelan korban 7 anak di bawah umur.
Simak berita selengkapnya ...