Perangkat Desa di Blitar Tertangkap Basah Jadi Bandar Judi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 16 Februari 2018 13:09 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang perangkat desa yang seharusnya memberi contoh baik kepada warganya justru terpaksa menjalani hukuman bui. Hal itu karena ia tertangkap basah sedang bermain judi.
Roni Fikri Wijatanto (31) nama perangkat deda tersebut merupakan warga Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Ia ditangkap bersama tiga rekanya saat sedang asik bermain judi remi. Ketiga teman Roni yang ikut diamankan diantaranya Burhanudin (36), Winarto (31), dan Ragil Herianto (36) ketiganya juga merupakan warga Dusun Tambakan, Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari.
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi mengatakan, penangkapan keempat bandar judi tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian di salah satu rumah warga.
"Berdasarkan laporan masyarakat itu langsung dilakukan penggerebekan, dan mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai bandar judi," ungkap AKP Purwadi kepada wartawan, Jumat (16/2).
Simak berita selengkapnya ...