Genjot PAD, Pemkab Pasuruan Optimalkan Pengawasan Pajak
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 14 Februari 2018 19:53 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rapat kerja antara Komisi II DPRD dengan BKD Kabupaten Pasuruan yang digelar Rabu (14/2) secara explisit membahas sejumlah potensi PAD yang dianggap masih belum memenuhi harapan. Padahal jika dikelola dengan baik diyakini pundi-pundi pendapatan meningkat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Andri Wahyudi dari hasil eveluasi dan pemaparan dari BKD saat rapat kerja. Ada 11 objek pajak yang dikelola oleh Pemerintah daerah sesuai dengan Perda No 02 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Dari 11 objek pajak tersebut, ada tiga objek yang tarif pajaknya ditetapkan oleh keputusan kepala daerah.
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
“Tiga objek pajak yang ditetapkan oleh Bupati yakni reklame, pajak ABT (air bawah tanah) dan PBB,” jelas pria yang menjabat ketua DPC PDIP ini.
Ia menembahkan, untuk depalan objek pajak lainnya diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, PPJU, mineral bukan logam, reklame, sarang burung walet dan BPHTB besaran tarif di tentukan oleh wajib pajak
Simak berita selengkapnya ...