Bawa Anak ke Kantor dan Jemput Anak Saat Jam Kerja, PNS akan Disanksi
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 13 Februari 2018 15:34 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar tak main-main dengan kinerja pegawainya. Terbukti Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengeluarkan surat edaran larangan pegawai negeri sipil menjemput anak maupun membawa anak ke kantor saat jam kerja.
Bagi yang melanggar, Wali Kota tidak segan memberikan sanksi kepada PNS yang membawa anak dan ketahuan tetap menjemput anak saat jam kerja. Menurut Samanhudi, sanksi akan diberikan ketika PNS tiga kali berturut-turut menjemput anak saat jam kerja ataupun membawa anak ke kantor.
BACA JUGA:
KRPK Gelar Aksi Damai, Ingatkan Pemkot Blitar Soal Netralitas ASN
Peringatan Tak Diindahkan, Bawaslu Kota Blitar Gandeng Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Protokol
Lapas Blitar Segera Direlokasi, ini Lokasinya
Jadikan Sisi Timur Alun-Alun Sebagai Pusat Kuliner, Pemkot Blitar 'Berhadapan' dengan Burung Kuntul
"Sanksinya berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP)," kata Samanhudi Anwar, Selasa (13/2).
Menurut dia, surat edaran itu dikeluarkan pasca evaluasi kinerja PNS yang dilakukan Pemkot Blitar. Dari hasil evaluasi, dia sering mendapati para PNS terutama perempuan keluar kantor saat jam kerja. Rata-rata mereka keluar kantor saat jam kerja untuk menjemput anak di sekolah.
Simak berita selengkapnya ...