Bawa Anak ke Kantor dan Jemput Anak Saat Jam Kerja, PNS akan Disanksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawa Anak ke Kantor dan Jemput Anak Saat Jam Kerja, PNS akan Disanksi

Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 13 Februari 2018 15:34 WIB

Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar tak main-main dengan kinerja pegawainya. Terbukti Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengeluarkan surat edaran larangan pegawai negeri sipil menjemput anak maupun membawa anak ke kantor saat jam kerja.

Bagi yang melanggar, Wali Kota tidak segan memberikan sanksi kepada PNS yang membawa anak dan ketahuan tetap menjemput anak saat jam kerja. Menurut Samanhudi, sanksi akan diberikan ketika PNS tiga kali berturut-turut menjemput anak saat jam kerja ataupun membawa anak ke kantor.

"Sanksinya berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP)," kata Samanhudi Anwar, Selasa (13/2).

Menurut dia, surat edaran itu dikeluarkan pasca evaluasi kinerja PNS yang dilakukan . Dari hasil evaluasi, dia sering mendapati para PNS terutama perempuan keluar kantor saat jam kerja. Rata-rata mereka keluar kantor saat jam kerja untuk menjemput anak di sekolah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pemkot Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video